JOKOWI PERINTAHKAN KEMENTAN BERGERAK CEPAT VAKSINASI PMK, DUA HARI SUDAH TEMBUS 58 RIBU DOSIS!
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Kementan untuk terus melakukan
percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah
hewan sakit PMK atau Penyakit Mulut dan Kaki. Direktur Jenderal Peternakan
Nasrullah mengatakan pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan daerah
provinsi maupun kabupaten untuk vaksinasi.
“Sabtu minggu vaksinasi
tetap berjalan di lapangan. Angka sementara 58.275 ekor telah divaksin. Terima
kasih para petugas lapangan yang gigih dan tak kenal lelah membantu para peternak
kita,” kata Nasrullah di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Daerah yang paling aktif
melakukan vaksinasi terpantau saat ini di situs resmi siagapmk.id di Kabupaten
Malang (Jawa Timur) sebanyak 24.483 ekor, Pasuruan (Jawa Timur) sebanyak 4.746
ekor, Bandung Barat (Jawa Barat) sebanyak 5.139 ekor, Banyumas sebanyak 1.729
ekor.
“Data ini bersifat
sementara dan Saya yakin akan terus bertambah, seiring distribusi vaksin yang
sudah sampai ke daerah-daerah,” tambahnya.
Nasrullah meminta para
petugas lapangan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat di
daerah yang saat ini merah dan kuning, untuk mengurangi kecepatan penyebaran
PMK.
“Kami mohon kerja sama
aktif para pimpinan daerah agar segera menerjunkan petugas vaksinator, karena
Saya lihat masih banyak yang belum bergerak, padahal vaksin sudah diterima.
Kita percepat lagi upaya di lapangan,” tegas Nasrullah.
Sebagai tambahan,
pemerintah telah melakukan distribusi vaksin darurat PMK sebanyak 651.700 dosis
sejak Jumat (24/6/2022)., dan telah diterima berbagai daerah kantong ternak
nasional. Vaksin darurat dipersiapkan sebanyak 3 juta dosis, dan selanjutnya
pemerintah akan terus menambah jumlah vaksin PMK hingga 29 juta dosis dengan
skema dibiayai dana dari PCPEN.
Nasrullah mengatakan saat ini pemerintah menetapkan 5 kunci STOP PMK dengan 5M, yaitu 1) Memberikan vaksin pada ternak sehat; 2) Menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang; 3) Membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak; 4) Mengisolasi Ternak Sakit dan Ternak Baru; dan 5) Melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak sakit PMK di pulau yang masih bebas PMK.
Komentar
Posting Komentar