PRESIDEN JOKOWI TERBITKAN PERPRES PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES 2022
Jakarta - Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia
(Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun
2022 pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan yang dapat diakses pada
laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan
Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI oleh Board of
Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16
Februari 2022.
“Penyelenggaraan ASEAN Para Games
XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan
prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi,”
disebutkan dalam Perpres.
Pesta olaharga difabel se-Asia
Tenggara ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6
Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten
Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Perpres ini mengamanatkan
pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk
mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini
berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Adapun tugas dari Panitia Nasional
INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan; menyusun
dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan; serta menyiapkan dan
menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan
tujuan.
“Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja
sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing,” ditegaskan dalam Perpres.
Panitia Nasional INASPOC terdiri
atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan penyelenggara yang diketuai
oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Ketua Umum National
Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya,
Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, untuk membantu tugas
Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai
pelaksana ASEAN Para Games XI.
“Ketua Umum NPC Indonesia
sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan
sarana, dan pelaksana prestasi olahraga,” bunyi Perpres.
Komentar
Posting Komentar